BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hakikat Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Berbicara tentang
hakikat sesuatu berarti membicarakan hal-hal yang hakiki atau mendasar.
Demikian juga halnya dengan upaya memahami hakikat Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Berdasarkan catatan sejarah, tujuan bangsa Indonesia
merumuskan Pancasila adalah untuk menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila digali dari falsafah dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada hakikatnya Pancasila
mempunyai dua pengertian pokok, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena Pancasila memiliki keluasan arti
filosofis maka dari dua pengertian pokok tersebut dapat dikembangkan beberapa
pengertian, antara lain sebagai berikut.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada 1945, melainkan melalui proses yang panjang yang didasari oleh
sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta melihat pengalaman bangsa-bangsa
lain. Akan tetapi, Pancasila tetap berakar pada kepribadian dan gagasan bangsa
Indonesia sendiri. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia atau
disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, menunjukkan
bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan
penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara,
sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum
tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Hal ini mengandung
makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar negara bersifat mengikat dan
memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada
di dalam wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia agar setia melak
sanakan, mewaris-kan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai
Pancasila.
Jadi, semua warga negara, penyelenggara
negara, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber
dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa
kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang
mempunyai fungsi pokok sebagai ideologi negara. Adapun pokok kaidah negara
yang fundamental atau mendasar adalah Pembukaan UUD 1945, di dalamnya terdapat
Pancasila. Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945 dan berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia semuanya bersumber
dan merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila sebagai pokok kaidah negara
Indonesia yang fundamental. Bahkan, pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh
bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai
Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi
semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti semua sikap
dan perilaku setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran
pengamalan sila-sila Pancasila.
Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
adalah semua sila dalam Pancasila merupakan pencerminan atau gambaran dari
sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang
Maha Esa), terhadap sesama manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab),
terhadap bangsa dan negaranya (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan
demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan),
dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia).
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran
tentang sikap dan perilaku atau amal perbuatan manusia. Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan gambaran tertulis
dari pola sikap dan perilaku, atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa
Indonesia yang khas yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri
khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila Pancasila, yaitu
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa,
berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebijaksanaan, dan
bercita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Istilah “Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Indonesia” ini muncul dalam pidato kenegaraan Presiden Soekarno di depan sidang
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) pada 16 Agustus 1967. Pancasila
dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, yang berarti
Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya. Perjanjian luhur yang dimaksud
telah dilakukan pada 18 Agustus 1945, yakni pada saat Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia)
menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD
1945.
Memberikan
kesempatan pendidikan bagi setiap warga negara merupakan perwujudan dari
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
|
Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Dasar negara Pancasila yang
dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan
tujuan nasional. Cita-cita dan tujuan nasional itu kemudian dijabarkan dalam
tujuan pem bangunan nasional.Gambaran tentang Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia tampak dalam rincian dan tujuan bangsa dan negara
Indonesia dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu: Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan
umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemer-dekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa serta pandangan hidup bangsa Indonesia,
Pancasila membawa negara untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Namun pada
realitasnya penerapan pancasila yang menjadi dasar falsafah hidup masyarakat
Indonesia tidak terlaksana sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terdapat pada
pancasila.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
hakikat pancasila ?
2. Apa
saja nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila?
3. Apa
makna setiap sila dalam pancasila?
4. Bagaimana
realisasi nilai-nilai pancasila saat ini?
5. Bagaimana
perspektif pancasila menghadapi berbagai masalah saat ini?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
hakikat pancasila secara utuh.
2. Mengetahui
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
3. Mengetahui
makna yang terkandung dalam pancasila.
4. Mengetahui
bagaimana realisasi nilai-nilai pancasila saat ini.
5. Mengetahui
pandangan pancasila dalam menghadapi berbagai masalah bangsa.
D.
Manfaat
Penulisan
Dengan makalah ini kita dapat belajar bagaimana
pancasila sebagai dasar negara dapat menyikapi semua tantangan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah pedoman yang digunakan
untuk membawa Negara ini sampai pada cita-cita nasional bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Hakekat Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan Dasar Negara
Kesatuan Republic Indonesia, serta sebagai pandangan hidup dan Dasar Filosofi
bagi Negara Indonesia merdeka. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR
No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republic Indonesia No. II/ MPR/ 1978 tentang pedoman penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan pancasila
sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan
terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
1960 sampai dengan Tahun 2002.
Pancasila di rumuskan dalam
pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan
tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis) yaitu sila yang
satu muenjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat. Pancasila
sebagai Dasra Negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Ketatanegaraan
Negara yang meliputi bidang ideology, politik, ekonomi, social budaya dan
hankam. Sebagai Dasar Negara, pancasila tercantum di dalam alenia IV Pembukaan
UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut
sebagai ideology Negara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti bahwa segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Negara RI harus
berdasarkan Pancasila. Dan semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus
bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dari segala
sumber hukum di Indonesia.
B.
Makna
Setiap Butir Pancasila
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Ketuhanan
berasal dari kata Tuhan, ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang
Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam
sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari
zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa
perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa,
mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam
semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah
suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui
akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang
benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika. Atas
keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang
Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk
memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan
dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang
anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan
agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan
yang Maha Esa (atheisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha
Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta
membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan
Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh,
bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan :
a. Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa….”
b. Pasal
29 UUD 1945 :
(1) Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya.
c.
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Inti sila ketuhanan yang maha esa adalah kesesuaian
sifat-sifat dan hakikat Negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti
kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara
Indonesia harus sesuai dengan hakikat nila-nilai yang berasal dari tuhan, yaitu
nila-nilai agama. Telah dijelaskan di muka bahwa pendukung pokok dalam
penyelenggaraan Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat
manusia adalah sebagai makhluk berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan. Dalam
pengertian ini hubungan antara manusia dengan tuhan juga memiliki hubungan
sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka
segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan tuhan (Notonagoro).
Hubungan manusia dengan tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan
dengan kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan terkandung dalam nilai-nilai
agama. Maka menjadi suatu kewajiban manusia sebagai makhluk tuhan, untuk
merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nila-nilai kebaikan,
kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu
makhluk berbudi yang mempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena
potensi inilah manusia menduduki martabat yagng tinggi dengan akal
budinya manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia menyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan
tindakan didasrkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi
sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya. Mengnandung
arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya,
terutama nilai social dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan
kesusilaan atau moral. Jadi, Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran
sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani
manusia dalam hubungna dengan noram-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap
diri pribadi, sesame manusia maupun terhadap alam dan hewan. Di dalam sila ke
dua Kemanusiaan yang adil dan beradab telah tersimpul cita-cita kemanusian yang
lengkap yang adil dan berdab memenuhi seluruh hakekat makhluk manusia. Sila dua
ini diliputi dan dijiwai sila satu hal inin berarti bahwa kemanusiaan yang adil
dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang MAha Esa
sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaan_Nya. Hakekat pengertian di atas
sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal
27,28,29,30 UUd 1945. Nilai
kemanusiaan yang memiliki makna sebagai berikut :
a. Mengakui persamaan derajat, hak dan
kewajiban di antara sesama
b. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
c. Tidak semena-mena terhadap orang
lain
d. Mencintai sesama manusia
e. Mengembangkan sikap tengggang rasa
f. Saling mencintai sesame manusia
g. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
3. Persatuan
Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu
yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam
corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung duamakna
yaitu makna geograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indoseia. Bangsa
yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai
kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan
Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia
bertujuan memajukan kesejaahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
mewujudkan perdamaian dunia yang abdi.
Persatuan Indonesia adala perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia
yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham
golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan
sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun. Hakekat
pengertia itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenia ke empat dan pasal-pasal
1,32,35, dan 36 UUD 1945. Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia
adalah :
a. Tidak membeda-bedakan agama, suku
bangsa dan keturunan
b. Mencintai tanah air dan bangsa
c. Banggga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia
d. Menjunjung tinggi nama bangsa dan
Negara
e. Mengembangkan pergaulan demi
persatuan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tungggal Ika
f. Rela berkorban demi kepentingan
bangsa dan Negara
g. Mencintai Bangsa dan budaya Negara
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti
sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan
dengansila ke IV bahwa “ kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat”.
Hikmat Kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasia yang sehat dengan
selalu mempertimbangakan perastuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sdara , jujur dan bertanggung jawab . Permusyawaratan adalah
suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang
berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan adalah suatu system
daalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan
kekuasaaannya melalui system perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil
dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tangggung jawab
baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Hakekat pengertia itu sesuai dengan pembukaan UUD alenia ke empat dan
pasal-pasal 1,2,3,28, dan 37 UUD 1945.Maka nilai-nilai
demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
a.
Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
b.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan
pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan
bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c.
Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal,
berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
d.
Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil
bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan
perwakilan rakyat.
e.
Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap
masyarakat, bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan.
g. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan dalam hidup bersama.
h.
Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan
adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
i.
Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras,
suku maupun agama.
j.
Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
k.
Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang adil dan
beradab.
l.
Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar
tercapainya tujuan bersama.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan social berarti keadilan yang berlaku
dalammasyarakat di segala bidang kehidupan, baik materi maupun spiritual.
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang menjadi rakyat Indonesia, baik
yang berdian diwilayah kekuasaan republic Indonesia yang berda diluar negeri.
Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila keadilan social adalah tujuan dari empat sila yang
mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang
perwujudannya ialah tata masyarakat adil makmur berdasarkan pancasila.Hakekat
pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUd 1945 alenia kedua dan pasal-pasal
23, 27, 28, 29, 31 dan 34 UUD 1945.
C.
Realisasi
Makna Pancasila Dalam Kehidupan Saat Ini
1. Masalah
yang menyimpangi sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Ketuhanan
yang Maha Esa itu menunjukan terhadap adanya agama didalamnya. Agama merupakan
Hak Azasi Manusia yang sebenarnya yang paling. Agama yang merupakan hak azasi
sedikit bersinggungan dengan agama yang masuk dalam konteks Indonesia.Tuhan
Yang Maha Esa. Ini berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan
sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh
karena itu sebagai umat yang ber Tuhan, adalah dengan sendirinya harus taat
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Klaim
agama yang diakui di Indonesia menjadi batasan tersendiri bagi seluruh rakyat
Indonesia. Namun, batasan tersebut juga merupakan upaya dalam membendung
globalisasi terhadap agama. Beberapa waktu yang lalu, agama-agama sempalan
seperti Ahmadiyah menjadi topic hangat perbincangan di Indonesia. Ahmadiyah pun
di vonis aliran sesat karena dianggap sebagai agama sempalan dari Islam. Namun
yang menjadi persoalan pelik adalah pengikut yang berjumlah banyak banyak dan
tersebar di beberapa daerah.Yang menjadi pertanyaan apakah vonis sesat kepada
beberapa aliran sempalan yang ada akhir-akhir ini melanggar hak azasi
seseorang, atau bahkan bertolak belakang dengan pengakuan Indonesia bersila
Ketuhanan Yang maha Esa sebagai identitas bangsanya.
2. Masalah
yang menyimpangi sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Penerapan-penaerapan sila kedua merupakan bukti konkret bagaimana masyakarat
melaksanakan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Masih bayak
penerapan sila kedua dalam kehidupan bermasyarakan di Indonesia. namun tak
hanya itu, jika penerapan diatas menjabarkan bagaimana penerapan pancasila di
dalam sila kedua maka kali ini akan diulas juga bagaimana masalh yang terdapat
di kehidupan bermasyarakat dalam realisasi pancasila sila kedua.
1) Sering
kali masyarakat membeda-bedakan antara kaya-miskin, jabatan ataupun tahta yang
lain yang memicu adanya diskriminasi. Tak hanya berhenti disitu contoh konkret
lainnya yaitu adanya diskriminasi antara kuli putih dan kulit gelap. Hal ini
memang tak begitu menonjol jka dolihat dari kacamata kedaerahan karena warna
kulit dapat dipengaruhi oleh gen dan juga letak geografis tertentu. Hal ini
akan menjadi suatu permaslahan jika mereka (kuit putih dan kulit gelap) bertemu
dalam suatu forum yang secara tidak langsung akan tercipta diskriminasi baik
karena kurangnya komunikasi yang menyebabkan diskriminasi ataupun kurangnya
rasa sosialisme pada masyarakat. Tak
hanya diskriminasi juga masih terjadi pada anak berkebutuhan khusus dan cacat
fisik, lagi-lagi hal ini terjadi padahal dalam hal ini sudah diketahui dengan
jelas bahwa anak berkebutuhan khusus dan cacat fisik, semata-mata bukan karena
ia “ingin” namun karena fator-faktor tertentu yang alamiah. Penerapan yang
kedua merupakan rasa saling mengasihi dan saling menyayangi dalam hal diatas
dicontohkan dengan bekerjasama dan gotong royong namun tidak dipugkiri juga
adanya ketidak sesuaian yang terjadi seperti lebih mementingkan urusan pribadi
daripada urusan bersama.
3. Masalah yang menyimpangi sila “Persatuan
Indonesia”
Indonesia
merdeka karena adanya persatuan dan kesatuan yang sama-sama kita ciptakan untuk
memenuhi kepentingan bersama. Hal ini dapat dilihat dari penerapan dalam
bermasyarakat. Namun dalam hal ini masih ada juga penlanggaran atau
penyalahgunaan yangterjadi atau ketidaksesuaian dalam pasal tiga.
Hal
yang masih hangat dalam ingatan kita, pada tahun 2017 ini sering terjadinaya
aksi demo besar-besaran yang terjadi. Salah satu penyebab dari aksi demo adalah
perbedaan agama. Sebenarnya hal ini masih berhubungan erat dengan sila kedua.
4. Masalah
yang menyimpangi sila “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan”
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan adalah harapan bahwa rakyat Indonesia dapat
dipimpin dalam kebijaksanaan yang merata dan menguntungkan semua pihak. Namun,
pada prakteknya banyak menyimpangi dari makna sila tersebut Sistem pendidikan di Indonesia bisa
dikatakan sangat buruk. Biaya sekolah yang semakin mahal tidak sebanding dengan
hasil yang didapatkan. Memang siswa selalu lulus dengan nilai sangat baik,
tetapi angka tersebut hanya diatas kertas. Buktinya kualitas penduduk Indonesia
masih sangat rendah dibandingkan di negara lain. Tak heran kita selalu
mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri sementara kita selalu mengirim tenaga
kerja ke luar negeri sebagai buruh atau pembantu. Kualitas pendidikan dinegara
Indonesia memang tergolong rendah hal ini disebabkan tingkat kepedulian yang
lemah antara sesama masyarakat Indonesia.
Selain itu, Angka pengangguran di Indonesia cukup tinggi. Bahkan
orang-orang pengangguran kebanyakan sudah sarjana. Pengangguran menjadi
penyebab utama kemiskinan. Kurangnya lapangan pekerjaan menjadi salah satu
penyebab terjadinya pengangguran. Sebaiknya penganggur tersebut menjadi pengusaha.
Banyak sekali pengusaha sukses yang awalnya adalah seorang pengangguran. Hal
ini tidak sesuai dengan makna sila keempat.
5. Masalah
yang menyimpangi sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia adalah harapan bahwa rakyat Indonesia mendapat keadilan seadil-adilnya
untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali. Keadilan yang merata dan menguntungkan
semua pihak. Namun, pada prakteknya banyak menyimpangi dari makna sila tersebut
Sampai sekarang kita tidak bisa
mencapai swasembada beras. Padahal Indonesia adalah negara agraris yang sangat
luas. Namun karena kesejahteraan petani tidak pernah diperhatikan, banyak dari
mereka yang menjual lahan pertaniannya dan dialih fungsikan menjadi perumahan.
Kita juga tidak pernah menikmati hasil bumi kita yang melimpah secara utuh.
Justru pihak asing yang mengelola dan mengambil hasil pertambangan kita,
sedangkan kita hanya mendapatkan pemasukan dari pajak dan upah buruh. Selain
itu Kesenjangan Sosial merajalela, Ini sudah biasa terjadi di negara
kita dimana orang kaya akan tetap kaya sampai tujuh turunan, sedangkan orang
miskin tetaplah miskin walau sekeras apapun dia bekerja. Tidak hanya itu mereka
yang kaya tidak merasa puas apalagi bersyukur akan harta yang mereka miliki.
Begitu pula dengan orang-orang yang berada di kalangan bawah merasa susah
menjalankan hidup akhirnya mereka melakukan hal-hal yang seharusnya mereka
tidak lakukan yang mengakibatkan marak kriminalitas di Indonesia. Banyak sekali
terdapat daerah tertinggal di negara ini terutama di kawasan dekat perbatasan
negara dan bagian timur Indonesia. Pembangunan cenderung berpusat di sekitar
pulau Jawa, Sumatera, dan Bali saja. Mungkin karena hanya daerah tersebut yang
paling potensial. Tetapi sebaiknya pemerintah memperhatikan daerah lain. Siapa
tahu daerah yang kurang diperhatikan tersebut sebenarnya sangat berpotensi bagi
pembangunan negara. Permasalahan terakhir ini cenderung lebih mengarah kepada
sila kelima yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya
pemerintah mengambil pelajaran dari setiap kasus daerah yang ingin memisahkan
diri, intropeksi diri tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat namun juga
pemerintah. Tentu saja daerah-daerah yang ingin memisahkan diri memiliki alasan
tersendiri salah satunya ketidakadilan pemerintah dalam memperhatikan daerah
yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah juga tidak dapat menyalahkan rakyat
dalam kasus ini sebab yang mesti memperhatikan rakyatnya adalah pemimpin rakyat
tersebut bukannya rakyat yang mengemis meminta perhatian dari pemerintah.
D.
Pemecahan
Masalah (Solusi) Sesuai Perspektif Pancasila
1. Solusi
Masalah Yang Menyimpangi Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Berdasarkan penerapan sila pertama pancasila yang
banyak melenceng dari nilai ketuhanan ada kasus-kasus yang tidak sesuai dengan
realita di kehidupan masyarakat, sehingga menimbulkan berbagai persepsi
mengenai Tuhan, akan tetapi hal ini dapat dicegah dengan berbagai usaha dan
cara yang dapat dilakukan. Indonesia
negara Pancasila mengakui keanekaragaman, dengan aturan yang memerdekakan
masyarakatnya dengan batasan aturan yang berlaku melalui undang-undang. Batasan
aturan tersebut menyakup hak seorang manusia sebagai makhluk individu maupun
makhluk sosial agar tidak betentangan dengan hak orang lainya. Hal tersebut
menunjukan Peraturan dibuat berdasarkan filsafat dasar Pancasila itu sendiri
yang merupakan pemersatu keanekaragaman dari berbagai budaya yang ada di
Indonesia, sehingga peraturan yang bertentangan dengan persatuan bangsa
hendaknya dikaji dari berbagai aspek dalam struktur masyarakat Indonesia. Telah
disebutkan di atas bahwa Negara menjamin keamanan warganya untuk beragama.
Namun tidak untuk aliran sesat, karena pancasila mewujudkan bentuk kasih
sayangnya dengan menjadi warganya agar tidak tersesat.
2. Solusi
Masalah Yang Menyimpangi Sila “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
Untuk mengatasi permaslahan tersebut
masyarakat harus menanamkan rasa saling menghormati dan saling menghargai dalm
segala bidang, baik perbedaan ekonomi, jabatan maupun ras agama ataupun suku.
Seharusnya masyarakat berbangga hati karena Indonesia memiliki suku, adat
istiadat, tradisi ang beragam dan letak geografis yang terbentang sangat luas.
Perbedaan tersebut adalah bukti bagaimana kita mampu bersatu hingga sekarang
merdeka dan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masalah perbedaan lagi-lagi masih belum
dapat terselesaikan. Perbedaan lagi-lagi masih menjadi kendala, anak
berkebutuhan khusus dan cacat fisik masih saja mendapatkan perlakuan
diskriminasi, rasa takut yag mendasari masyarakat awam untuk medekati. Padahal
jikakita berusaha menyapa atau mendekati dengan baik maka ia juga akan
berprilaku baik kepada kita. Permasalahan selanjutnya dapat diatasi dengan
adanya sikap tenggang rasa dalam suatu individu kepada masyarakat. Selain itu
biasanya ada sanksi soial berupa gunjingan kepada orang yang tidak ikut
bergotong royong ataumementingkan kepentingan pribadi, hai ini juga dapat
menjadi cara yang ampuh untuk menciptakan masyarakat yang menerapkan sila kedua
dalam kehidupan kemasyarakatannya.
3. Solusi
Masalah Yang Menyimpangi Sila “Persatuan Indonesia”
Keragaman
dan kesenjangan sosial yang ada di Indonesia masih menjadi masalah pokok dalam
kemasyarakatan di Indonesia. untuk mengatasi permaslahan ini perlu adanya sikap
saling mengahargai yang tinggi antar sesama. Rasa saling mengahargai dapat
membentuk sikap toleransi yang akan mmbinamasrkembang ke arah ing-masing
individu dalam persatuan Indonesia yang mendasari Indonesia merdeka dan
berkembang kearah yang lebih baik lagi.
4. Solusi
Masalah Yang Menyimpangi Sila “Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
Hal ini dapat dikendalikan oleh penerapan sila keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan
dan perwakilan. Pemerintah berperan penting dalam hal ini, kondisi bangunan
sekolah di beberapa daerah sudah tidak layak di jadikan gedung sekolah.
Daripada memberi tunjangan kepada anggota DPR lebih baik dana tersebut
dipergunakan untuk memperbaikan sekolah-sekolah beserta fasilitasnya dan
membangun jembatan menuju dari lingkungan pemukiman menuju sekolah yang
dibatasi oleh sungai. Selain itu sistem pendidikan di Indonesia yang menekan
siswanya untuk belajar dalam jangka waktu yang sangat panjang. Hal ini sama
sekali tidak efektif bagi siswa karena dalam dunia pendidikan mereka juga
dibebani dengn tugas yang banyak yang belum lagi mereka dituntut untuk
mengikuti berbagai ekstrakulikuler, organisasi dan kegiatan lainnya. Hal ini
membuat sebagian siswa merasa terbebani hingga memutuskan tidak sekolah dan ada
yang merasa stress karena terlalu banyak beban yang ditimpakan kepadanya.
Pemerintahan hanya membuat sistem dan kulikulum namun mereka tidak merasakan
betapa beratnya kebijakan tersebut.
Permasalahan kali ini dapat teratasi dengan mengamalkan sila
keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan. Tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintahan
yaitu membuka dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya bukan menutup mata
pencarian atau bahkan menggantinya dengan tenaga kerja asing. Pemerintah juga
tidak dapat menyalahkan rakyatnya sebab hal ini merupakan tanggung jawab
pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dengan cara apapun yang halal
misalnya bekerja sama dengan pengusaha asal negeri kita untuk membuka sebuah
perusahaan yang membutuhkan banyak karyawan pribumi. Contohnya industri rokok
meskipun membahayakan kesehatan rakyat Indonesia yang mengonsumsinya namun
industri ini banyak meraup karyawan pribumi. Selain itu tindakan yang harus
dilakukan rakyat sebaiknya tidak bermalas-malasan tetapi terus berusaha
memperoleh rezeki dengan cara yang sebaik-baiknya.
5. Solusi
Masalah Yang Menyimpangi Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Berdasarkan masalah tersebut dapat diatasi dengan sila
kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah
membuat suatu program dukungan kepada petani memberikan segala yang dibutuhkan
petani agar menumbuhkan semangat mereka untuk menanam padi di lahan negara. Hal
ini jelas akan membantu perekonomian negara kita tidak perlu lagi membeli beras
dari negara lain. Seharusnya pemerintah menjaga keutuhan negara termasuk lahan
masyarakat agar pengusaha asing tidak membeli tanah mereka. Apabila mereka
menjual tanah, mereka tidak dapat merasakan kehidupan yang makmur dalam jangka
waktu yang lama sedangkan jika mereka tidak menjual tanah dan memanfaatkan
lahannya untuk bertani maka itu lebih bermanfaat dan akan menjamin kehidupannya
lebih lama.
Hal ini
dapat dikendalikan dengan sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengendalikan hal ini dengan membatasi kekayaan
orang-orang kaya di Indonesia. Mereka yang memiliki uang tidak terhingga
melebihi kebutuhan akan dirinya lebih baik menyumbangkan hartanya kepada
masyarakat. Pengusaha yang kaya di undang dalam suatu perkumpulan untuk
melakukan bantuan kepada rakyat Indonesia. Namun perlu diingat sebagai orang
yang memiliki keuangan yang tinggi tidaklah sepatutnya berbangga dan
menyombongkan diri apalagi merendahkan rakyat miskin.
Permasalahan
ini cenderung lebih mengarah kepada sila kelima yakni Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah mengambil pelajaran dari setiap
kasus daerah yang ingin memisahkan diri, intropeksi diri tidak hanya dilakukan
di kalangan masyarakat namun juga pemerintah. Tentu saja daerah-daerah yang
ingin memisahkan diri memiliki alasan tersendiri salah satunya ketidakadilan
pemerintah dalam memperhatikan daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemerintah juga tidak dapat menyalahkan rakyat dalam kasus ini sebab yang mesti
memperhatikan rakyatnya adalah pemimpin rakyat tersebut bukannya rakyat yang
mengemis meminta perhatian dari pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila merupakan Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia, serta sebagai pandangan hidup dan Dasar Filosofi
bagi Negara Indonesia merdeka. Dalam pancasila mengandung makna dan nilai yang
akan membawa Indonesia sampai pada cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan pedoman bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dalam kehidupan masyarakat saat ini, banyak sekali masyarakat yang
menyimpang dari nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila. Namun, masalah
tersebut dapat diatasi dengan cara bangsa Indonesia kembali pada nilai-nilai
pancasila. Karena pancasila sebagai dasar Negara yang dijadikan pedoman dan
dasar pada seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia.
B. Saran
Sebagai
pedoman dan dasar Negara seharusnya bangsa Indonesia selalu menerapkan
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Karena sebagai pandangan dan
falsafah hidup bangsa Indonesia pancasila memiliki peran penting dalam
kehidupan berbangsa yang akan membawa Indonesia menuju cita-cita nasional.
Seharusnya pancasila dijadikan pedoman dalam segala aspek kehidupan berbangsa
bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
(diakses : 3 juni
2017)
http://artikelpengertianmakalah.blogspot.co.id/2015/05/hakikat-pancasila-sebagai-dasar-negara.html (diakses : 3 juni 2017)
https://brainly.co.id/tugas/1729700 (diakses : 3 juni 2017)
https://stefangreg2410.wordpress.com/2013/04/24/nilai-nilai-yang-terkandung-didalam-pancasila/ (diakses : 3 juni 2017)
(diakses : 3 juni
2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar